VDS & Partners LAW FIRM  , MEMENANGKAN Perkara Gugatan Atas Pelanggaran Merek salah satu Produk kosmetik, Pada Wilayah Hukum Jakarta Pusat.

Senin,18 Juli 2022

VDS & Partners LAW FIRM  memenangkan Perkara Gugatan Atas Pelanggaran Merek salah satu Produk Pada Wilayah Hukum Jakarta Pusat. Sebagaimana Pasal 83 UU Merek mengatur mengenai pelanggaran merek, bahwa :

  • Pemilik merek terdaftar dan atau penerima lisensi merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan untuk barang dan atau jasa yang sejesisnya berupa :
  1. Gugatan ganti rugi dan atau
  2. Penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut;
  • Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula diajukan oleh pemilik merek terkenal berdasarkan putusan pengadilan.
  • Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.

Pasal 84 UU Merek mengatur mengenai permohonan penggugat kepada hakim untuk menghentikan kegiatan produksi, peredaran, dari atau perdagangan barang dan atau jasa yang menggunakan merek tersebut secara tanpa hak, selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

  • Selama masih dalam pemeriksaan dan atau penerima lisensi selaku Penggugat dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk menghenyikan segala kegiatan produksi, peredaran, dari atau perdagangan barang dan atau jasa yang menggunakan merek tersebur secara tanpa hak.
  • Dalam hal tergugat dtuntut untuk menyerahkan barang yang menggunakan merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.

 

VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum tetapi ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan dan pengalaman yang mumpumi, baik Litigasi Maupun Non Litigasi  ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.