Upaya Hukum atas Putusan PHI Yang Inkracht
Perselisihan Hubungan Industrial sebagaimana Pasal 1 angka 1 UU 2/2004 adalah perbedaaN pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/ buruh.
Sedangkan Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memberi keputusan terhadap Perselisihan Hubungan Industrial (Pasal 1 angka 17 UU 2/2004)
Putusan PHI bersifat Final dan berkekuatan hukum tetap namun terdapat pengecualian terhadap putusan PHI mengenai perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat diajukan kasasi kepada Makhamah Agung dalam waktu selambat-lambatnya 14 Hari kerja.
Jika Putusan PHI tidak dilaksanakan
Pada praktiknya tidak semua pihak yang dihukum mematuhi putusan PHI yang sudah berkekuatan hukum tetap. UU 2/2004 pun tidak mengatur secara khusus terkait dengan pelaksanaan putusan PHI yang sudah berkekuatan hukum tetap .
Merujuk pada Pasal 57 UU 2/2004 bahwa hukum acara yang berlaku pada PHI adalah hukum acara perdata yang berlaku pada lingkunganperadilan umum, kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini.
Maka apabila pengusaha tidak mematuhi putusan PHI untuk membayar pesangon atas pemutusan hubungan kerja, pekerja dapat mengajukan pemanggilan kepada ketua pengadilan Negeri untuk memutus perkara perselisihan hubungan industrial untuk memanggil pengusaha tersebut dan mengingatkan agar melaksanakan putusan dalam kurun waktu 8 hari. Apabila pengusaha tersebut masih tidak melaksanakan putusan maka Ketua pengadilan negeri yang berwenang akan mengeluarkan surat penyitaan barang-barang pengusaha tersebut
Upaya Lain terhadap putusan PHI yang telah Inkracht
Selain mengajukan permohonan eksekusi, pengusaha yang menolak maupun melawan perintah penyitaan dapat dihukum atas dasar melanggar KUHP lama yang masih berlaku
Antara lain Pasal 216 Ayat 1 KUHP dan Pasal 348 UU 1/ 2023.
Recent Comments