VDS LAW FIRM MEMENANGKAN PERKARA !!!!!!!!!   Tindak Pidana Khusus pada Tingkat Banding di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

VDS LAW FIRM MEMENANGKAN PERKARA !!!!!!!!!   Tindak Pidana Khusus pada Tingkat Banding di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jakarta, 23 Juni  2021

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah  mengeluarkan Putusan atas perkara Tindak Pidana khusus di bidang perikanan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yang di ajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Yang mana pada putusan banding tersebut ,Yang Mulia Hakim tinggi selaras dengan Analisa Hukum PENASEHAT HUKUM TERDAKWA  didampingi oleh FAISAL BANONG dan VELLI DIEN SOUZA  serta menguatkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Bahwa Pada amar Putusan Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus “menghukum TERDAKWA dengan Hukuman dibawah Tuntutan Jaksa sebagai PEMBANDING, Hal ini tentu dimungkinkan mengingat Yang Mulia Majelis Hakim Pada Tingkat pertama (Pegadilan negeri) memiliki pertimbangan Hukum Sesuai dengan aturan Perundang-Undangan dihubungkan dengan Fakta-Fakta Hukum yang ada”

 

Menurut FAISAL BANONG,(Advokat & Penasehat Hukum , Managing Partners VDS LAW FIRM) “Putusan Hakim Pengadilan Tinggi sudah sesuai dengan yang diharapkan, Hal ini merupakan keadilan yang semestinya didapat oleh klien kami (Terdakwa),  selaku Penasehat Hukum, FAISAL BANONG telah menanggapi Upaya Hukum Banding yang di ajukan Jaksa untuk kliennya  melalui Kontra Memori Banding sebagaimana mestinya, Tentunya kami selaku Panasehat Hukum Terdakwa Berterimakasih dan Me Apresiasi  Yang Mulia Majelis Hakim pada Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) Maupun Yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi.

 

VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang  hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan  kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan   Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIABanda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.