PIDANA AKIBAT HUTANG PIUTANG

PIDANA AKIBAT HUTANG PIUTANG

Hutang Piutang merupakan suatu perbuatan hukum yang sifatnya privat (Orang-Perorangan) dan termasuk di dalam ketentuan hukum perdata. Namun apabila dilakukan dengan kebohongan atautipu muslihat maka termasuk dalam ketentuan hukum pidana.

Cara yang dapat anda lakukan adalah dengan membuat laporan polisi tentang tindak pidana penipuan. Dasar Hukumnya adalah Pasal 378 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi “ Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain, untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang piutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Suatu proses pidana tidak akanmenghapus yang bersangkutan untuk tetap melunasi hutangnya sehingga anda pun dapat tetap menuntut

VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli dibidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan yang mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi  ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.