pengacara tebet

Apakah “Perjanjian Pranikah atau Prenuptial Agreement ” Penting dilakukan Pasangan sebelum menikah ?

Perjanjian Pranikah atau Prenuptial Agreement adalah Perjanjian tertulis yang di buat oleh calon suami isteri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk melindungi hak dan kewajiban suami isteri setelah menikah

Sebagaimana Pasal 29 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perjanjian Pranikah “ Sebelum atau saat pelaksanaan perkawinan, kedua belah pigak dapat membuat perjanjian tertulis yang akan disahkan oleh Pegawai  Pencatat Perkawinan.Perjanjian ini berlaku tidak hanya antara kedua pihak yang membuatnya, tetapi juga akan berlaku bagi pihak ketiga selama pihak ketiga tersebut terlibat dalam perjanjian tersebut. “

Maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian ini merupakan kata sepakat yang muncul diantara suami isteri dan ketika di sepakati oleh keduanya, maka perjanjian tersebut akan dituangkan dalam sebuah akta otentik yang dibuat di hadapan notaris.

Isi Perjanjian Pra Nikah

Isi perjanjian pranikah dapat bervariasi tergantung kepada prevensi dan kebutuhan pasangan yang akan menikah.

Adapun beberapa isi perjanjian pranikah :

  1. Harta Benda

Perjanjian ini mencakup kesepakatan mengenai pemisahan atau penggabungan harta benda antara suami dan isteri. Hal ini bisa meliputi pembagian harta benda yang dimiliki sebelum pernikahan dan juga bagaimana harta benda yang diperoleh selama pernikahan akan dikelola dan di bagi jika terjadi perceraian.

  1. Peran, Hak Dan, Kewajiban

Perjanjian pranikah dapat memuat pembagian peran, hak, dan kewajiban dalam rumah tangga. Meliputi tugas, hak, dan tanggung jawab masing-masing pasangan dalam memenuhi kebutuhan keluarga.

  1. Hak Asuh Anak

Jika terjadi perceraian atau perselingkuhan, perjanjian pranikah dapat mencakup ketentuan mengenai hak asuh anak, ini termasuk penentuan hak asuh bersama atau tunggal, serta kewajiban secara finansial yang harus dipenuhi oleh masing-masing pasangan terkait anak-anak.

  1. Pengaturan penghasilan

Perjanjian tersebut juga dapat mengatur penghasilan masing-masing pasangan , termasuk pendapatan yang diperoleh selama pernikahan . Hal ini menvakup pembagian penghasilan, pengelolaan keunagan , dan kewajiban finansial yang  harus di penuhi masing-masing pasangan.

  1. Pemisahan Utang

Jika salah satu pasangan memiliki hutang sebelum pernikahan, perjanjian pranikah dapat mencakup pemisahaan utang tersebut. Dan utang tersebut tetap menjadi tanggung jawab individu yang memiliki utang tersebut. Bukan tangung jawab pasangan.

 

Tujuan Perjanjian Pranikah

Dengan adanya perjanjian pranikah, tentunya untuk memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan pasangan yang akan menikah dilindungi dan di pertahankan .

Beberapa tujuan umum dari perjanjian pra nikah adalah :

  1. Melindungi hak dari anak-anak dari perkawinan sebelumnya

Dengan tujuan ini memastikan agar anak-anak tersebut tetap dilindungi secara hukum dan kepentingan mereka tidak terabaikan jika salah satu pasangan menikah setelah adanya perceraian.

  1. Mengatur Pembagian harta
  2. Menciptakan rasa aman dalam hubungan

Dengan adanya perjanjian pranikah maka dapat menghindari konflik atau perdebatan yang mungkin muncul dimasa depan terkait dengan isuhukum dan finansial.

  1. Menjamin kondisi finansial Pasangan setelah pernikahan
  2. Menjamin kepentingan usaha masing-masing.