VDS LAW FIRM SUKSES !!!!!! mengadakan Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Penyalahguna narkotika bagi Para Siswa di Beberapa Sekolah Menengah Atas yang ada di Jawa Barat secara Online.
VDS LAW FIRM SUKSES !!!!!! mengadakan Penyuluhan Hukum Tentang Bahaya Penyalahguna narkotika bagi Para Siswa di Beberapa Sekolah Menengah Atas yang ada di Jawa Barat secara Online.
Saat ini bahaya dan dampak narkoba dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu narkoba dan keluarganya semakin meresahkan. Narkoba adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah , sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Anak-Anak dan Remaja merupakan Tunas generasi bangsa yang harus di didik dan di pantau tumbuh kembang serta pergaulannya agar terhindar dari peredaran serta penyalah gunaan Narkotika.
Pada Pasal 1 ayat 1 mengatakan bahwa Narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Obat-Obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakainya berlebihan. Pemanfaatan dari zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan
Penyalahguna dan Pecandu Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 dan angka 13 UU Narkotika, yaitu sebagai berikut :
Pasal 1 angka 13
“Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis”
Pasal 1 Angka 15
“ Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum “.
Penyalahgunaan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum yang jenis dan penggolongannya diatur dalam UU Narkotika adalah kejahatan yang diancam dengan pidana penjara, serta jika terbukti sebagai pecandu narkoba maka wajib menjalani Rehabilitasi medis dan Rehabilitasi Sosial”
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
VDS LAW FIRM dengan tim yang profesional dan kompeten di bidangnya tidak hanya memberikan Bantuan hukum serta pendampingan perkara secara praktik , namun juga di beberapa kesempatan menjadi Narasumber,Pemateri Pada Penyuluhan hukum.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIABanda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.