VDS LAW FIRM Pendampingan Perkara di Wilayah Hukum Polres Bantul
Klik Link Youtube : https://youtu.be/rigbPiuSM9Y
Peran Penasihat Hukum Pada Tingkat Penyidikan
Hak tersangka atau terdakwa untuk di dampingi penasihat hukum Pasal 54 KUHAP “Guna Kepentingan pembelaan , tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan undang-undang”
Pada prinsipnya penaasehat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam KUHAP.
Penasihat hukum sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam berhubungan dengan tersangka diawasi oleh penyidik , penuntut umum atau petugas lembaga permasyasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
Kedudukan penasehat hukum di Tingkat Penyidikan
Peran atau kedudukan penasehat hukum dalam proses penyidikan diatur dalan pasal 115 KUHAP yang berbunyi;
- Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka , penasehat hukum dapat mengikutijalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan;
- Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasehat hukum dapat hadir dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka;
VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara terbaik, Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultaan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Serta selalu sukses dalam menangani berbagai perkara baik litigasi dan non litigasi
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.