Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam
Ada Dua Hubungan ahli waris, serta tata cara pembagian harta warisan menurut Kompilasi Hukum Islam :
- Hubungan Darah
Ayah Kandung
-Jika tidak memiliki anak mendapatkan 1/3 bagian
-Jika memiliki anak mendapatkan 1/6 bagian
Ibu Kandung
-Jika tidak memiliki anak dan memiliki lebih dari satu saudara mendapatkan 1/3 bagian
– Memiliki anak, punya cucu, ,e,punyai satu saudara, tidak ada ayah kandung mendapatkan 1/6 bagian
– Tidak memiliki anak, cucu, punya satu saudara perempuan dan memiliki ayah kandung mendapatkan 1/3 bagian
Anak Perempuan
-Jika sendirian mendapatkan ½ bagian
-Jika memiliki dua anak perempuan mendapatkan 2/3 bagian
Anak Laki-Laki
-Sendirian atau bersama anak laki laki lainnya mendapatkan semua harta warisan atau sisa harta dari pewaris (Ashabah)
-Mempunyai anak laki-laki dan anak perempuan, pembagiannya, yaitu anak laki-laki mendapat 2 bagian, sedangkan anak perempuan mendapatkan 1 bagian
Saudara Laki-Laki atau perempuan
-Sendirian, tidak memiliki anak dan cucu mendapatkan 1/6 bagian
-mempunyai lebih dari satu saudara, tidak memiliki anak dan cucu mendapatkan 1/3 bagian
- Hubungan Perkawinan Yang Sah
Suami atau duda
- Jika tidak memiliki anak mendapatkan ½ bagian
- Jika memiliki anak mendapatkan ¼ bagian
Isteri atau Janda
- Jika tidak memiliki anak mendapatkan ¼ bagian
- Jika memiliki anak mendapatkan 1/8 bagian
VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultaan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan kemampuan yang mumpuni serta pengalaman yang memadai baik Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.