Pengacara Sengketa Perburuhan Karawang

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

 Perselisihan Hubungan Industrial adalah Perbedaan Pendapa t yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat buruh (UU No. 2 Tahun 2004) Tentang Penyelesaian Hubungan Industrial.

Pada pasal 2 UU PPHI mengatur 4 jenis Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu perselisihan hak, perselisihan kepentingan,Perselisihan Hubungan Kerja, dan Perselisihan antar serikat pekerja/ buruh hanya dalam satu perusahaan, antara lain :

  1. Perselisihan Hak

Perselisihan yang timbul karena tidka dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan perundang-undangan , perjanjian kerja, peraturan perusahaan , atau perjanjian kerja sama.

  1. Perselisihan Kepentingan

Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan atau perubahan syarat kerja yang di tetapkan dalam perjanjian kerja misalnya apabila suatu perusahaan mengubah isi dari perjanjian kerja tanpa adanya kesepakatan dari karyawan.

  1. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja

Perselisihan yang  timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pekakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.

  1. Perselisihan antar serikat pekerja dalam suatau perusahaan

Perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan adalah perselisihan antar serikatpekerja dalam suatu perusahaan karena tidak adanya penyesuaian paham mengenai kewajiban dan keserikatpekerjaan.

 

Ada Beberapa Cara untuk Penyelesaian Perselisihan diatas terdapat beberapa cara yang dapat digunakan yaitu :

  1. Perundingan Bipartit

Perundingan antara serikat pekerja / buruh dengan serikat pekerja dengan pengusaha guna penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Wajin di upayakan terlebih dahulu dengan Musyawarah untuk mencapai Mufakat.

  1. Mediasi

Musyawarah yangditengahi Seorang atau lebih Mediator yang Netral.

  1. Konsiliasi

Penyelesaian perselisihan kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja atau perselisihan antar serikat pekerja / serikat buruh melalui musyawarah yangditengahi oleh Seorang lebih konsiliator yang netral .

  1. Arbitrase

Penyelesaian suatu perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat pekerja /serikat buruh hanya dalam satu perusahaan . di luar pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih, putusannya mengikat para pihak dan bersifat final.

  1. Pengadilan Hubungan Industrial

Berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan Hubungan Industrial.

VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik khususnya di Karawang, Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli dibidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan yang mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi  ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan)

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.