Sanksi Pidana bagi pelaku Pembunuhan Berencana
Pembunuhan berencana diatur dalam pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 340 yang berbunyi :
“ Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana , dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh Tahun”
Pembunuhan dengan rencana merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Dasar Pasal Pembunuhan adalah Pasal 338 KUHP yang kemudian di tambah dengan unsur di rencanakan Pasal 340 KUHP Pidana.
Pembunuhan merupakan istilah umum yang di gunakan untuk mendeskripsikan tindak pidana kejahatan dimana tersangka atau terdakwa menyebabkan kematian pada orang lain.
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.