pengacara pasar minggu

“Legal Opinion””

Proses Pembuktian dalam Suatu Perkara

Hukum pembuktian (Law Of Evidence) dalam berperkara merupakan bagian yang sangat kompleks dalam proses litigasi.Karena  Pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian atau peristiwa masa lalu (Past Event) sebagai suatukebenaran ( Truth). Meskipun kebenaran yang dicari dan diwujudkan dalam proses peradilan perdata bukan kebenaran absolut (Ultimate Truth).

Prinsip Umum Pembuktian

Terhadap prinsip suatu pembuktian merypakan sebagai landasan atau penerapan pembuktian. Hakim harus berpegang pada patokan yang digariskan prinsip yang dimaksud.

-Pembuktian mencari dan mewujudkan kebenaran Formil , seperti dalam proses pemeriksaan Pidana yang menuntut pencarian kebenaran :

  1. Harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang mencapai batas minimal pembuktian, yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dalam arti pembuktian syarat formil dan materiil.
  2. Dan diatas pembuktian yang mencapai batas minimum tersebut, harus didukung lagi oleh keyakinan jhakim tentang kebenaran keterbuktian kesalahan terdakwa ( Beyond a reasonable doubt)

Sistem Pembuktian inilah yang dianut dalam Pasal 183 KUHAP, Kebenaran yang dicari dan diwujudkan, selain berdasarkan alat bukti yang sah dn mencapai batas minimal pembuktian, kebenaran itu harus diyakini hakim.

Tidak demikian dengan proses sidang perdata, kebenaran yang dicari dan diwujudkan hakim, cukup kebenaran formil (Formeel waarheid) dari  diri dan sanubari hakim, tidak dituntut keyakinan. Para pihak berperkara dapat mengajukan pembuktian berdasarkan bukti –bukti yang dimilikinya.

VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang  hukum lainnya. tim Lawyers Profesional dalam penanganan   Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.