Pengacara Padang – Simak Penjelasan ! Nikah siri dapat dijerat Pasal Pidana

Simak Penjelasan ! Nikah Siri dapat dijerat Pasal Pidana

Nikah siri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia merupakan pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang Modin dan Saksi , Tidak melalui Kantor Urusan Agama, Sehingga perkawinan tersebut menurut agama Islam Sudah Sah.

Dalam Hukum Positif Di Indonesia tidak mengenal adanya istilah nikah siri (Perkawinan siri) terlebih lagi mengatur secara khusus mengenai perkawinan siri dalam sebuah Peraturan Perundang-Undangan. Dalam Bahasa arab Istilah siri yaitu sirra, israr yang berarti rahasia.

Dalam Praktiknya Perkawinan Nikah siri diIndonesia memiliki Konsekuensi Pidana , jika kawin siri dilakukan oleh pria yang sudah berumah tangga dan melakukan perkawinan tanpa seizin isteri pertamanya.

Pasal 279 KUHP ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun :

  1. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu :
  2. Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang itu.

Nikah siri dan Pidana Perzinahan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan UU Perkawinan. Pada Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan disebutkan “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamnaya dan kepercayaannya itu”

Pasal ayat 2 UU Perkawinan menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut hukum Perundang undangan yang berlaku.”Pencatatan Tiap-Tiap Perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa terpenting dalam kehidupan seseoran, misalnya kelahuran dalam kehidupan seseorang, Misalnya kelahiran, kematian, yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan atau akta resmi yang juga dimuat dalam daftar pencatatan (diatur dalam KUHP)”

VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang  hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan  kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan   Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.