Jerat Pidana Bagi Pelaku Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Pencemaran nama baik adalah suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam). Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu hal.
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 310 KUHP “Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui oleh umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4,5 jt.”
”Jika hal itu dilakukan dengan tulisan,gambaran, yang disiarkan , di pertunjukan di tempelkan dimuka umum, maka diancam dengan pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 4,5 Juta “
”Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri”
Adapun pencemaran nama baik melalui media sosial selain dalam KUHP juga dapat merujuk Pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo Pasal 45 ayat 3 UU 19 Tahun 2016 yang mengatur setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan da atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak 750 juta.