Hukum Bagi Pengedar dan Pecandu Narkotika
3 Jenis Golongan Narkotika
Golongan I, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Ganja, Sabu-Sabu, Kokain, Opium, Heroin, dll.
Golongan II, Jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain morfin, pertidin, dll
Golongan III,jenis Narkotika yang secara umum dikenal masyarakat antara lain Kodein, dll
Siapa yang disebut Pengguna ?
- Pasal 1 Angka 13 Jo Pasal 54 Jo Pasal 127 “ Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.”
- Pasal 1 angka 15 Jo Pasal 54 Jo Pasal 127 “ Penyalahguna Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum “
Siapa yang disebut Pengedar?
- Pihak yang memproduksi narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 3 Jo Pasal 113)
- Pihak yang meng impor narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 4 Jo Pasal 113)
- Pihak yang meng ekspor Narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 5 Jo Pasal 113)
- Pihak yang melakukan pengangkutan atau transitoNarkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 9, 12 Jo Pasal 115)
- Pihak yang melakukan peredaran Gelap Narkotika dan Preskusor Narkotika (Pasal 1 angka 6 Jo 111,112, 129)
Batasan Seseorang bisa di Rehabilitasi
Surat Edaran Makhamah Agung No. 4 Tahun 2010
Berikut ini daftar batasannya :
- Sabu kurang dari 1 gram
- Ekstasi kurang dari 2,4 gram atau sama dengan 8 butir.
- Kelompok Heroin kurang dari 1,8 gram
- Kelompok Kokain kurang dari 1,8 gram
- Kelompok Ganja Kurang dari 5 gram
- Daun Koka kurang dari 5 gram
- Meskalin kurang dari 5 gram
- Kelompok Psilosybin kurang dari 3 gram
- Kelompok LSD (d- Lysergic acid diethylamide)
- Kelompok PCP(Phencylidine) kurang dari 3 gram
- Kelompok Fentanil kurang dari 1 gram.
- Kelompok Metadon kurang dari 0,5 gram
- Kelompok Morfin kurang dari 1,8 gram Kelompok Petidin kurang dari 0.96 gram
- Kelompok kodein kurang dari 72 gram
- Kelompok Bufrenorfin kurang dari 32 mg
Bagaimana cara Seseorang Bisa Di Rehabilitasi
Surat Edaran Makhamah Agung No.03 Tahun 2011
“ Memberikan kewenangan Penyidik, penuntut umum untuk menempatkan dalam rehabilitasi yang implementasinya memperkuat rekomendasi tim dokter tang ditetapkan dalam penetapan hakim tentang penempatan dalam lembaga Rehabilitasi medis”
INTINYA !
Untuk dapat di rehabilitasi adalah rekomendasi dari tim dokter.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.