Pengacara Karawang-Pengacara Bandung ” Penyelesaian Sengketa Waris”

Penyelesaian Sengketa Waris

Hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan hak pemilihan atas harta peninggalan pewaris, lalu menentukan siapa saja yang berhakmenjadi ahli waris dan berapa besar bagian masing-masing.

Unsur- Unsusr Dalam Hukum Waris :

  1. Pewaris

Orang yang meninggal dunia atau orang yang memberikan warisan disebut pewaris, biasanya pewaris melimpahkan baik harta maupun kewajibannya atau hutang kepada orang lain atau ahli waris.

  1. Ahli Waris

Orang yang menerima warisan disebut sebagai ahli waris yang diberi hak secara hukum untuk menerima harta dan kewajiban atau hutang yang ditinggalkan oleh Pewaris.

  1. Harta Warisan

Warisan adalah segala sesuatu yang di berikan kepada ahli waris untuk dimiliki pewaris, baik itu berupa hakatau harta seperti rumah, mobil, dan emas maupun kewajiban berupa hutang.

Indonesia yang merupakan negara multikultural, sama dengan hukum waris di Indonesia yang beragam yakni : Hukum Adat, Hukum Waris Islam, dan Hukum Perdata, masing- masing hukum waris itu memiliki aturang yang berbeda-beda.

Pada praktiknya Hukum positif di Indonesia memberikan ruang kepada para pihak untuk memilih dasar hukum mana yang akan di gunakan dalam Penyelesaian Sengketa Waris, yang nantinya memberikan konsekuensi hukum terhadap pengadilan mana yang berwenang untuk mengadili perkara tersebut.

Pada Prinsipnya, pewaris yang beragama Islam, dasar hukum utama yang menjadi pegangan adalah UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Dalam Penjelasan Umum UU menyatakan “ Para Pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memlih hukum apa yang dipergunakan dalam pembahasan warisan, dinyatakan dihapus”  Secara Eksplisit, Hukum Islam lah yang seharusnya menjadi pilihan hukum bagi mereka yang beragama Islam, Ketentuan ini tidak mengikat secara tegas mengenai persoalan penyelesaian pembagian harta waris bagi pewaris yang beragama Islam.

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.