PENGACARA PERCERAIAN JOGJA
Suatu perceraian dapat terjadi jika sudah ada putusan pengadilam yang sah, sehingga putuslahikatan pernikahan antara suami istri. Untuk menggugat ataupun memohon cerai ke pengadilan harus ada alasan – alasan yang rasional menurut hukum sehingga gugatan cerai bisa dikabulkan. Dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dapat menjadi dasar perceraian adalah :
- Salah satu pihak berbuat zina atau pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan ;
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 ( dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannnya;
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membayakan terhadap pihak yang lain;
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri;
- Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihian dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk rukun dalam rumah tangga.
Dan khusus untuk yang beragama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu :
- Suami melanggar taklik-talak;
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Penjelasan ataupun Konsultasi lebih lanjut mengenai pengajuan perceraian bagi masyarakat di Jogja dan sekitarnya dapat menghubungi VDS LAW FIRM
VDS & Partners Law Firm Merupakan pengacara Perceraian terbaik di Jogja, Karena didukung oleh sumber daya Advokat-Konsultan Hukum dan Mediator yang tidak hanya ahli di di bidang hukum perdata / privat tetapi juga bidang hukum lainnya. selain itu Tim yang memiliki kemampuan yang mumpuni dan pengalaman yang memadai baik penyelesaian sengketa di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Wilayah Jogja meliputi Kota Yogyakarta, Kabupateen Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Kulonprogo.