pengacara jaksel

Tahapan Proses Sidang yang akan dijalani oleh  Ferdy Sambo Dkk

  1. Dakwaan Oleh Jaksa Penuntut Umum .

Dalam Pasal 14 Huruf d KUHAP Dakwaan merupakan kewenangan Penuntut Umum pada saat tahap penuntutan., Surat dakwaan dibuat secepatnya apabila penuntut mum berpendapat bahwa Fungsi dari surat dakwaan adalah bagi Pengadilan atau hakim sebagai dasar sekaligus membatasi ruang lingkup pemeriksaan dan menjadi dasar pertimbangan dalam penjatuhan keputusan. Bagi Penuntut umum yaitu sebagai dasar pembuktian ataupun analisis yuridis terhadap tuntutan pidana. Bagii Terdakwa sebagai dasar untuk mempersiapkan pembelaan.

  1. Eksepsi (Nota Keberatan ) Oleh Terdakwa/ Penasehat Hukum (Jika ada ).

Eksepsi dalam Hukum Pidana merupakan hak terdakwa untuk menjawab surat dakwaan dan dasar hukum di atur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP yang menentukan dalam hal terdakwa atau penasehat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara nya atau dakwaannya. Terdapat 3 (Tiga) macam Eksepsi antara lain : Eksepsi terhadap kewenangan pengadilan, Eksepsi Terhadap Surat Dakwaan, Eksespsi terhada Dkawaan batal / batal demi hukum.

  1. Tanggapan Atas Eksepsi oleh jaksa Penuntut Umum (Jika Ada)

 

  1. Putusan Sela (Jika ada Eksepsi)

Putusan sela (Interim Meascure ) Merupakan Putusan yang di jatuhkan oleh hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata. Putusan sela dijatuhkan karena adanya Eksepsi dari Terdakwa atau Penasehat Hukum.

  1. Pembuktian (Pemeriksaan Alat Bukti dan Barang bukti )

Pasal 183 KUHAP mengatur bahwa untuk menentukan pidana terhadap terdakwa, kesalahannya harus terbuti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah tersebut. Hakim berkeyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi.

  1. Tuntutan oleh jaksa Penuntut Umum

Diajukan olehPenuntut Umum setelah pemeriksaan di Sidang Pengadilan dinyatakan selesai.dibuat oleh penuntut umum untuk diajukan pada sidang pengadilan.

  1. Pledoi ( Nota Pembelaan ) Oleh Terdakwa atau Penasehat Hukum

Pledoi dalam KUHAP dikenal dengan istilah pembelaan yang di lakukan oleh Terdakwa ataupun Penasehat Hukum Terdakakwa, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 182 ayat (1) KUHAP yang menyatakan setelah pemeriksaan dinyatakan selesai penuntut umum mengajukan tuntutan Pidana.

  1. Replik (Jawaban atas Pledoi oleh jaksa Penuntut Umum )

 

  1. Duplik ( Tanggapan atas Replik oleh terdakwa / Penasehat hukum

 

 

  1. Putusan & Vonis Oleh Hakim.

 

VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang  hukum lainnya. tim Lawyers Profesional dalam penanganan   Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIABanda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.