Pengacara Indramayu

Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama Nomor 1669/ DJA/ HK.00/5/2021 Perihal Jaminan Pemenuhan hak – hak perempuan dan anak pasca perceraian, Berikut disampaikan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Cerai Gugat

1. Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;

2. Perempuan berhak atas harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;

3. Perempuan berhak untuk mendapatkan hak Hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 Tahun;

Cerai Talak

1. Mut’ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali berkas isteri tersebut Qabla al Dukhul;

2. Nafkah, Maskan dan Kiswah kepada bekas isteri selama masa iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;

3. Pelunasan Mahar, yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al Dukhul biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 Tahun;

4, NafkahLampau,apabila selama perkawinan tersebut suami tidak memberi nafkah;

5. Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 96 dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam;

6. Hak Hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 Tahun;

 

Hak Anak akibat Perceraian

1. Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tingal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang;

2. Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya;

3. Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya;

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIABanda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya. Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.