pengacara ferdy sambo

Penjelasan “Obstruction Of Justice” Dalam Perkara Ferdy Sambo

Obstruction Of Justice merupakan tindakan yang mengancam dengan melalui kekerasan atau dengan surat komunikasi yang mengancam, memengaruhi,menghalangi, atau berusaha untuk memengaruhi. Dalam kata lain Obstruction of Justice merupakan perbuatan yang di klasifikasikan sebagai tindak pidana dalam hal mempengaruhi proses hukum / merintangi proses hukum dalam suatu perkara.

Pasal 221 KUHP berbunyi :

“ Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang di tuntut karena kejahatan atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain. yang menurut ketentuan Undang-Undang terus menerus atau sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

2. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya , atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya / menghancurkan. Menghilangkan menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan Undang-Undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Arti Obstruction Of Justice dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (Tipikor)

berbunyi “ Setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau meninggalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,penuntutan, da pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas ) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah)

VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. tim Lawyers Profesional dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.