Perjanjian Pisah Harta Dalam Perkawinan
Dalam Pasal 35 s/d Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal 35 (1 ) “Harta Benda yang di peroleh selama pernikahanmenjadi harta bersama” (2) Harta Bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang di peroleh masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang di peroleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan pihak lain”
Perjanjian Perkawinan tidak dijelaskan secara gamblang dalam KUH Petrdata maupun Undang-Undang Perkawinan , namun ketentuan tersebut terdapat pada Pasal 29 sebagai berikut :
- Pada waktu atau sebelum melakukan perkawinan dilangsungkan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatatan Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.
- Perkawinan tersebut tidak dapat di sahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
- Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan
- Selama perkawinan dilangsungkan perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Perjanjian Pisah harta dapat mencegah resiko dari pernikahan, yang tidak di inginkan terjadi, seperti isu perselingkuhan. Perjanjian Pisah harta dapat melindungi pihak isteri secara financial, jika suaminya berbuat seenaknya.
Dengan adanya Perjanjian Pemisahan Harta maka perkawinan tersebut tidak memiliki harta bersama (Gono-Gini) dimana masibg-masing memiliki harta terpisah dan dapat melakukan perbuatan hukum seperti melakukan penjualan atas harta tersebut tanpa persetujuan dari pihak lainnya.
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.