Pengacara Bogor

Tindak Pidana Penelantaran dalam rumah tangga

Penelentaran dalam rumah tangga diatur dalam UU No 23 Tahun 2004 Tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Penelantaran dalam ruang lingkup rumah tangga bisa di lakukan baik oleh suami maupun isteri.

Dalam UU NO 23 Tahun 2004 (PKDRT) Pada Pasal 9 ayat (1) “Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), Pasal 49 menyebutkan dipidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun atau denda paling banyak Rp.15.000.000,- (LimaBelas juta Rupiah)” Adapun Faktor yang menyebabkan Penelantaran dalam rumah tangga dalah Faktor sistemik, faktor individu dan faktor pendidikan.

Dalam beberapa kasus perceraian identik dengan penelantaran, namun tidak berarti keluarga yang masih utuh tidak bisa melakukan penelantaran . banyak sekali kasus dalam masyarakat, suatu penelantaran terjadi apabila orang tua tidak bertanggung jawab atas keluarganya karena menjadi pemabok, penjudi, ataupun mempunyai wanita/ pria idaman lain.

Menelantarkan Rumah tangga termasuk tindakan yang tidak baik dan tidak terpuji serta dalam pandangan masyarakat umum , pelaku penelantaran mendapat sanksi sosial.

VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang  hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan  kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan   Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.