Pengacara Bogor

VDS LAW FIRM tangani kasus Dugaan Suap yang di lakukan salah satu oknum Sektor swasta

Sanksi Pidana Bagi Pelaku Suap di Sektor Swasta

Dalam Pasal 5 Undang-undang  Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU 20/ 2001) diatur sebagai berikut  :

“Di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) setiap orang yang :

  1. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau
  2. Mmberi sesuatu kepadapegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatan.

Dalam Pasal 2 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap (UU 11/1980) berbunyi :

‘Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya. Yang berlawanan dengan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana penjara selama-lamanya 5 9lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah )

Pasal 3 UU 11/1980 menerangkan sanksi bagi penerima suap tersebut

“Barangsiapa menerima sesuatu atau janji sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkansupaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya. Yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban yang menyangkut kepentingan umum , dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 3 tiga tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000.000,- 9Lima belas juta rupiah)

Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak mensyaratkan klasifikasi pelaku tertentu dalam pemberian suap, pada pemberian suap dalam pasal-pasal tersebut harus dimaksudkan untuk membujuk orang yang duberi agar berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum.

Unsur –Unsur yang dapat dikategorikan sebagai suap :

  1. Tujuannya adalah membujuk orang yang diberi agar berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya
  2. Perbuatan tersebut bertentangan dengan kewenangan atau kewajibannya
  3. Perbuatan tersebut menyangkut kepentingan umum.

VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang  hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan  kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan   Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIABanda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.