Kasus Perselingkuhan dan Perzinahan
Perzinahan merupakan delik aduan yang hanya dapat di tuntut jika ada pengaduan dari pihak yang mempunyai hak untuk mengadukan hal tersebut. Pengaduan pun di batasi dalam waktu 6 (enam bulan) sejak peristiwa tersebut diketahui atau dalam waktu 9 (sembilan bulan) jika pengadu berada di luar negeri.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam Pasal 284 KUHP, “Di Hukum penjara selama 9 bulan , laki-laki yang beristeri berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUH Perdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami berbuat zina.
Pengaduan terhadap kasus perselingkuhan dan perzinahan dapat dilakukan pencabutan selama persidangan perkara tersebut belum di mulai.Berbeda dengan delik aduan lainnya yang dapat di cabut dalam waktu 3 bulan sejak masuk perkaranya tersebut ke kepolisian. kasus perselingkuhan dan Perzinahan, sering pula dapat dijadikan salah satu alasan untuk mengajukan perceraian ke pengadilan, selama hal tersebut dapat di buktikan oleh Penggugat/ Pemohon.
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.