Pengacara Bandung

Izin Atasan Bagi PNS yang Bercerai
Seorang PNS yang akan bercerai dengan pasangannya, harus terlebih dahulu memperoleh Izin dari atasan / dari pejabat yang berwenang agar tidak terkena sanksi hukuman disiplin sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010.
Izin Untuk bercerai dapat diberikan oleh Pejabat apabila :
1. Tidak bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianutnya/ kepecayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2. Ada alasan-alasan yang sah sesuai peraturan yang berlaku;
3. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang—undangan yang berlaku;
4. Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat;
Beberapa alasan mengapa ASN Wajib izin atasan jika ingin bercerai :
1. Apabila laki-laki mengajukan cerai maka 1/3 gaji yang diterima untuk bekas isteri sampai dengan isteri menikah lagi, sepertiga gajinya untuk anak-anak sampai dengan usia 21 Tahun atau 25 Tahun;
2. Apabila pernikahan mereka tidak dikaruniai anak, maka setengah dari isterinya diberikan kepada isterinya;
3. Apabila perceraian terjadi atas kehendak suami isteri, maka pembagian gaji dilaksanakan berdasarkan kesepakatan keduabelah pihak;
4. Bekas isteri berhak atas bagian gaji walaupun perceraian terjadi atas kehendak isteri ( pns pria menjadi tergugat) apabila alasan tersebut karena dimadu (suami pns pria) melakukan zina , melakukan kekejaman, atau melakukan penganiayaan, menjadi pemabok pemadat, penjudi atau meninggalkan isteri selama 2 tahun atau lebih tanpa izin kepada isteri atau tanpa alasan yang sah.
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.