Mengapa HARUS & PERLU didampingi Pengacara /Advokat Saat Di Periksa Kepolisian ?
Penyidik memiliki tugas untuk mencari bukti-bukti guna menemukan ada tidaknya suatu tindak pidana maupun Tersangka. Menemukan Bukti tidak mudah untuk perkara-perkara yang sifatnya manipulatif.
Dalam Pasal 27 Ayat 2 Huruf H Perkap 8/2009 Jo Pasal 66 KUHAP , “Karena Melanggar asas Non Self Incrimination , seharusnya polisi mengumpulkan bukti-bukti seperti keterangan saksi-saksi lain, ahli, surat, BUKAN PENGAKUAN TERSANGKA (Pasal 184 KUHAP)
- Didampingi Pengacara/Advokat merupakan Hak Saksi maupun Tersangka
Saksi ataupun tersangka berhak didampingi pengacara saat diperiksa dikepolisian dan merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip Hak Manusia (Presumpption Of Innoncent) dan persamaan kedudukan di depan Hukum
- Tidak Semua Saksi ataupun Tersangka Tahu hukum sehingga di khawatirkan tidak bisa memberikan keterangan secara bebas dan Benar.
Undang-Undang menjamin bahwa setiap orang yang diperiksa, bebas memberikan keterangan tanpa ada paksaan atau tekanan apalagi siksaan.
- Hak- Hak Hukum anda terpenuhi dan memastikan agar anda dapat memberikan keterangan secara bebas sesuai Fakta.
Pengacara akan mendampingi anda dan menjaga serta memastikan hak- hak anda dipenuhi saat diperiksa di kepolisian, baik status anda sebagai saksi maupun tersangka. Misalnya saat oknum polisi menekan anda, pengacar bisa menegur oknum tersebut dan meminta agar anda di periksa secara benar tanpa paksaan. Jika Tidak,Pengacara bisa mengadukan Polisi tersebut ke atasannya (Divisi Propam) atau memidanakan oknum polisi tersebut.
- Melakukan Langkah Hukum Lainnya guna Membela Kepentingan anda.
Pengacara.
Pengacara dapat melakukan langkah hukum untuk kepentingan kliennya seperti mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar tidak di tahan atau mengajukan pra pradilan jika memang ada indikasi ketidah Sah an dalam hal penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka.
VDS LAW FIRM memberikan layanan konsultasi hukum serta Pendampingan hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum tetapi ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan mumpuni serta pengalaman baik Litigasi Maupun Non Litigasi ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Recent Comments