Jerat Hukum Bagi Pelaku Judi Online : Denda Rp 1 Miliar Hingga Hukuman Penjara
Ada beberapa peraturan yang mengatur perihal Perjudian, seperti Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, secara tegas, Judi online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yaitu “ setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di akses nya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”
Dalam Pasal 45 Ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau dapat membuat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian pidana Paling lama 6 (Enam ) tahun dan atau denda paling banyak 1 Miliar Rupiah.
Pada Ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan sebagai berikut :
“Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin :
- Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu
- Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya suatu tata cara;
- Menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , di dukung oleh Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan dan pengalaman yang sangat baik, dalam penanganan perkara Litigasi Maupun Non Litigasi ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.