Jenis dan Klasifikasi Biaya Jasa Hukum Advokat Dalam Pendampingan suatu Perkara

Jenis dan Klasifikasi Biaya Jasa Hukum Advokat Dalam Pendampingan suatu Perkara

Pada Prinsipnya tidak ada suatu peraturan yang mengatur mengenai jumlah dan biaya jasa hukum pendampingan suatu perkara bagi Lawyer / Advokat.

Advokat / Pengacara merupakan Profesi yang terhormat Officium NobileProfesi yang terhormat”  maka sejatinya dalam suatu  pembelaan terhadap masyarakat pencari keadilan tetaplah memegang teguh “Equality Before The Law” Persamaan dihadapan hukum.

Bahwa sudah hal yang penting bagi Advokat, berpegang pada prinsip kemanusiaan, karena itulah disebtu sebagai profesi yang mulia.

Terhadap suatu besarannya biaya jasa hukum, tidak ada aturan baku mengenai jumlah dan nominal. Hal tersebut bergantung pada kesepakatan antara Lawyer dengan Klien.

Berdasarkan Lamanya waktu / Proses dalam penanganan perkara, terdapat beberapa jenis skema, yaitu :

  1. Lump Sum, Yaitu pembayaran yang dilakukan guna membantu keseluruhan perkara hukum yang akan atau sedang dihadapi oleh klien menurut batas-batas yang disepakati antara seorang Advokat dan Juga Klien.
  2. Hourly Basis/Hourly Rate , yaitu tata cara pembayaran yang perhitungannya dihitung menurut berapa lama penanganan perkara dilakukan oleh seorang Advokat, contohnya dalam hal konsultasi hukum , ataupun pendampingan mediasi.
  3. Klien Tetap/ Retainer, Mekanisme yang di gunakan oleh perusahaan-perusahaan, dalam hal pendampingan perkara , somasi, gugatan perdata, Langkah Hukum Pidana ataupun advice /Pendapat Hukum.

Selain itu dilihat dari klasifikasi pembayaran,terbagi dalam 3 Jenis Pembayaran :

  1. Lawyer Fee

Merupakan jasa Profesional Pengacara/Advokat/Konsultasn Hukum yang pembayarannya di lakukan pada saat penandatanganan kuasa berdasarkan MOU Jasa Hukum  ( Memorandum of Understanding) baik suatu perkara Litigasi maupun non litigasi

 

  1. Operational Fee

Biaya Operasional Tim Advokat, untuk akomodasi dalam penanganan perkara.

 

  1. Succsess Fee

Biaya yang di keluarkan apabila Advokat / Lawyers telah menyelesaikan perkara dengan baik sesuai yang di harapkan oleh klien.

Faltor- Faktor yang dapat mempengaruhi Tinggi atau Rendahnya Tarif Advokat :

  1. Jam Terbang, Ratting & Nama

Advokat / Pengacara yang memiliki Ratting, serta jam terbang yang sudah tinggi maka hal yang wajar pula jika tarif nya tinggi. Hal tersebut sesuai dan berbanding lurus  dengan kinerjanya dalam menangani satu perkara. Di karenakan memiliki kualitas dan juga kualifikasi terhadap suatu keilmuan hukum secara praktek.

 

  1. Kerumitan Perkara

Setiap kantor hukum akan menarif sesuai dengan kerumitan dan kebutuhan penanganan suatu perkara. Semakin rumit penanganan suatu perkara maka akan tinggi pula tarif advokat tersebut.

 

  1. Kedudukan atau Wilayah Kantor

Ssebagai contoh kantor seorang advokat ada di Bandung, dan perkara yang di tangani adalah di Jakarta, tentu hal tersebut akan mempengaruhi tarif , baik biaya akomodasi maupun Fee terhadap suatu perkara.

 

  1. Spesialisasi Advokat

Seorang Advokat yang menekuni bidang hukum tertentu, maka tentu akan mudah dengan cepat menyelesaikan perkara hukum sesuai dengan bidang yang di tekuninya.

Namun di Era Digital saat ini, sudah menjadi Wajib Hukumnya bagi seorang advokat dapat menguasai berbagai bidang hukum.

 

  1. Perekonomian Klien

Terhadap Masyarakat pencari keadilan dan tidak mampu, tidak jarang Advokat membantu secara Cuma-Cuma terhadp Perkara yang sedang di alami oleh orang tersebut. Hal ini sudah menjadi bentuk pengabdian untuk membela dan menegakan hukum bagi masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan Hukum  ataupun perlindungan Hukum. Dan seorang Advokat Wajib membantu masyarakat yang tidak mampu sesuai dengan kapasitasnya di hadapan hukum.

 

VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum tetapi ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki banyak pengalaman dalam menangani berbagai perkara Hukum. Baik  Litigasi Maupun Non Litigasi  ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.