Apakah Terpidana Seumur Hidup dan Terpidana Mati akan mendapatkan Remisi ?
Dalam Undang –Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan . salah satunya adalah aturan remisi yang tidak bisa diberikan kepada terpidana penjara seumur hidup dan mati.
Berdasarkan UU Pemasyarakatan , sebagaimana Pasal 10 ayat 1 berbunyi :
“Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkeceuali juga berhak atas :
- Remisi
- Asimilasi
- Cuti mengunjungi atau dikuncungi keluarga
- Cuti bersyarat
- Cuti menjelang bebas
- Pembebasan bersyarat
- Hk lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Namun hak tersebut tidak berlaku bagi Terpidana seumur hidup dan terpidana mati yang sedang menunggu eksekusi.
“Pemberian hak sebagaimana pada ayat 1 tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati” Demikian Pasal 10 ayat 4
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. tim Lawyers Profesional dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.