Pendirian Badan Usaha PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi di Indonesia
Perseroan terbatas (PT)
merupakan salah satu jenis badan usaha yangbanyak digunakan oleh orang Indonesia dalam menjalankan Kegiatan usaha.
PT merupakan sebagai jenis badan usaha dikarenakan terdapat pemisahaan antara harta kekayaan pribadi pendiri PT dengan harta kekayaan perusahaan. Artinya, dengan adanya pemisahan tersebut, PT hanya dapat diminta pertanggung jawaban hukum. PT terdiri dari para pemegang saham merupakan badan usaha sekaligus badan hukum.
Firma
Firma adalah kerja sama mendirikan usaha yang dilakukan dua orang atau lebih dengan nama bersama. Masing-masing anggota firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Meskipun anggotanya punya kesatuan nama dalam menjalankan usahannya, namun firma bukanlah badan hukum, melainkan hanya sebutan dari anggota bersama –sama.
CV (Persekutuan Komanditer)
merupakan bentuk perjanjian kerja sama dalam mendirikan usaha antara irang yang bersedia bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya dengan orang yang hanya memberikan modal tapi tidak bersedia memimpin perusahaan tersebut , tanggung jawab yang di pikulnya terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan.
Yayasan
Merupakan badan hukum dengan kekayaan yang di pisahkan. Tujuan pendirian yayasan bukanlah untuk mencari keuntungan, namun untuk tujuan sosial.
Koperasi
Perkumpulan orang-orang yang meiliki tujuan untuk mengadakan kerja sama. Koperasi bertujuan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah.
VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Perusahan Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultaan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan kemampuan yang mumpuni ,baik Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.