VDS LAW FIRM Salah Satu Pengacara terbaik dibidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia terdiri atas hak cipta (Copyrights) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights) yang terdiri atas Paten (Patent) , Desain Industri (Industrial Design ) , Merek (Trademark) , Penanggulangan Praktik Persaingan Curang (Repression of Unfair Competition) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design of Integrated circuit) , Rahasia Dagang , Perlindungan Varietas Tanaman. Hak tersebut merupakan bagian dari kekayaan terpenting yang harus dijaga tidak hanya oleh pemerintah tetapi juga oleh semua kalangan guna meningkatkan daya saing baik di tingkat nasional maupun international.
Merek berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) adalah tanda yang dapat di tampilkan secara grafis berupa gambar , logo, nama, kata , huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Pasal 21 UU MIG , alasan suatu pendaftaran merek akan ditolak jika memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan :
- Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu untuk pihak lain barang dan jasa sejenisnya;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan jasa atau sejenis;
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu atau;
- Indikasi Geografis terdaftar.
Terhadap pelanggaran dan atau penyalahgunaan merek dapat dikenakan sanksi pidana sebagai berikut :
Pasal 100 UU MIG
“Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan jasa sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan , di pidana penjara paling lama 5 (lima tahun) dan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah)
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan, gangguan lingkungan hidup, dan atau kematian manusia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Miliyar Rupiah)
VDS LAW FIRM Salah Satu Pengacara terbaik dibidang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang ada di Karawang.
VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum tetapi ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Recent Comments