Bandung-Kamis, 25 Februari 2021 Pukul 16.00 WIB Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung membacakan Putusan Perkara Wanprestasi ,yang mana pada putusan tersebut Majelis Hakim Menolak Petitum Penggugat untuk menyita Aset yang dijadikan Objek Sita Jaminan Senilai 13 Milyar Rupiah.

Pihak TERGUGAT yang di wakili oleh FAISAL BANONG, VELLI DIEN SOUZA, TAJUDDIN B MUKAT,( Lawyer) VDS LAW FIRM berhasil untuk menyelamatkan Aset yang di jadikan Objek Sita Jaminan Oleh Pengugat

 

Menurut Faisal Banong (Lawyer) Director & Managing Partners VDS LAW FIRM, “Ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Putusan ini merupakan keadilan yang seadil-adilnya bagi klien kami,dan selaku Kuasa Hukum kami ikut senang dan berbahagia menuntaskan kewajiban kami untuk membela, mewakili serta mendampingi klien kami dalam perkaranya, Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bandung ,menurut Faisal Banong putusan seadil-adilnya bagi klien kami dan kami apresiasi kepada Pengadilan Negeri Bandung,sebab klien kami merasa mendapatkan keadilan ”

VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli dalam satu bidang hukum tetapijuga ahli dibidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan yang mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.

/>