VDS LAW FIRM dampingi kliennya Salah satu Pengusaha Kuliner  di Karawang  (Pelapor) ,Terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Penipuan / Perbuatan Curang Dengan Modus Arisan Slot Keuntungan besar,uang aman dan mekanisme terpercaya , Pada Wilayah Hukum Polres Karawang.

 

Karawang, (Sabtu) 8 januari 2022

VDS LAW FIRM menyambangi  Mapolres Karawang  untuk kepentingan pendampingan kliennya yang mengalami kerugian akibat indikasi Dugaan  Tindak Pidana Penipuan  sebesar Rp1.050.000.000,- (Satu Milyar Lima Puluh Juta Rupiah) , Pelaporan ini bermaksud agar Pihak Kepolisian memproses secara pidana  apa yang dilakukan (Terlapor) 2 orang jika memang  dugaan  Tindak Pidana Penipuan / Pasal 378 KUHP benar adanya.

Sebagaimana Pasal 378 KUHP, menyebutkan “Barang siapa dengan  maksud menguntungkan diri sendiri dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu/ keadaan palsu , baik dengan akal /tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan  bohong , membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun penjara.

 

Velli Dien Souza (Penasihat Hukum) Pelapor, “ Bahwa 8 Januari 2022, Laporan telah diterima oleh pihak kepolisian Wilayah Hukum Polres Karawang, selanjutnya kami menunggu progres dari Pihak Kepolisian bilamana Perkara ini  sampai pada tahap penyidikan . Yang Jelas apa yang dilakukan (Terlapor satu dan Terlapor dua)  ini sudah merugikan Klien kami dan sampai dengan saat ini tidak ada upaya dari( Pihak Terlapor satu dan Terlapor 2 ) untuk mengembalikan uang yang sudah masuk sebesar Rp.1.050.000.000,- (Satu Milyar Lima Puluh Juta Rupiah)  yang sudah masuk ke rekening terlapor satu dan dua.  Dengan adanya  Kejadian ini seharusnya  menjadi Pelajaran bagi masyarakat adalah tidak mudah percaya dengan adanya iming-iming keuntungan besar, baik itu tawaran Investasi maupun jenis lainnya. ”

Pada Prinsipnya dalam perspektif Hukum Pidana , Unsur-Unsur Objektif dalam Tindak Pidana Penipuan yaitu yang meliputi : perbuatan (menggerakan) yang digerakkan (orang), perbuatan itu ditunjukan pada orang lain dan menghapuskan piutang dan cara melakukan perbuatan menggerakan dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat.

 

 VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang  hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan  kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan   Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.