VDS LAW FIRM dampingi Kliennya Korban Penipuan dan Penggelapan dana Haji dan Umroh Wilayah Hukum Karawang.
6 Februari 2023 VDS LAW FIRM dampingi kliennya korban penipuan dan penggelapan dana haji dan Umroh pada wilayah hukum Karawang. Bahwa dengan adanya perkara ini, Korban merasa dirugikan dan gagal berangkat haji plus , sesuai dengan tawaran dari pelaku pada tahun 2017 yaitu memberikan fasilitas haji plus dan gratis umroh pada keberangkatan 2022 lalu. Bahwa tidak ada itikad baik dari pelaku yang saat ini statusnya adalah Terlapor.
Dengan adanya pendampingan hukum oleh VDS LAW FIRM kepada korban, Maka diharapkan hak hak Korban (Pelapor) didapatkan semestinya.
Legal Opinion “Bahwa akibat hukum dari pelaku penipuan yang memnuhi unsur menjadi pelaku tindak pidana penipuan akan di jerat dengan ancaman hukuman 4 Tahun, sementara itu penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP yang menjelaskan bahwa tang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan terjadi secara sah”
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. tim Lawyers Profesional dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Recent Comments