VDS LAW FIRM dampingi Direksi Perusahaan Kosmetik ternama , Laporkan 9 Marketplace yang meiklankan dan menjual Produk Kosmetik palsu / tiruan dari Merek dagang resmi tersebut, Pada Wilayah Hukum Polda Metro Jaya.
Sabtu 1 Oktober 2022
Faisal Banong ( Lawyer) Direktur Kantor Hukum VDS LAW FIRM ,Pada Hari Jumat 30 September mendatangi Polda Metro Jaya, untuk membuat laporan polisi terkait indikasi dugaan tindak Pidana Dugaan Perdagangan Produk palsu atau barang palsu.
Direktur Kantor Hukum VDS LAW FIRM , Faisal Banong (Lawyer) menyatakan “Bahwa dengan adanya pelaporan tersebut merupakan tindakan preventif yang di inginkan oleh klien kami setelah dilakukannya peringatan tertulis (Somasi) terhadap Pihak terkait. Tentunya dengan ini tidak menutup kemungkinan akan di lakukan pula Gugatan Perdata karena yang dilakukan oleh Para TERLAPOR, sudah merugikan Perusahaan/Merek dagang resmi baik Materiil maupun Imateriil “
sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 90 sd Pasal 94 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek & Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengenai “Penjualan Produk Palsu yang dapat mengakibatkan kerugian bagi konsumen ataupun merek dagang resmi.
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat , Legal Consultant & Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang profesional , dan juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Tim Lawyer dengan kemampuan dan pengalaman yang profesional dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIABanda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.