Upaya Hukum Jika Klaim Asuransi Bermasalah

Mengenai larangan keterlambatan pembayaran klaim asuransi, Dalam Pasal 23 ayat 1 PP No. 73 Tahun 1992 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (PP 73/ 1992) Bahwa “ Perusahaan Asuransi atau perusahaan reasuransi dilarang melakukan tindakan yang dapat memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim, atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kelambatan penyelesaian atau pembayraan klaim”

Jangka waktu pembayaran klaim asuransi  diatur dalam Pasal 27 Keputusan Menteri Keuangan No. 422/ KMK.06/2003 Tahun 2003 Tentang Penyelenggaraan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang berbunyi :

“Perusahaahn Asuransi harus telah membayar klaim paling lama 30 (tiga puluh ) hari sejak adanya kesepakatan antara tertanggung dan penanggung atau kepastian mengenai jumlah klaim harus dibayar”

Sedanghkan sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatas dapat kita lihat dalam pasal 37 PP 73/1992 yang menentukan :

Setiap perusahaan Perasuransian yang tidak memenuhi ketentuan dalan peraturan pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya tentang perizinan usaha, kesehatan keuangan, penyelenggara usaha  penyampaian laporan, pengumuman neraca dan perhitugan laba rugi, atau tentanf pemeriksaan langsung dikenakan sanksi peringatan, sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan sanksi pencabutan izin usaha.

VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang  hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan  kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan   Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIABanda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.