Upaya Hukum Biasa (Banding, Kasasi dan Verzet)

Upaya Hukum adalah upaya yang diberikan Undang-Undang kepada seseorang atau badan hukum untuk dalam hal tertentu melawan putusan hakim.

Ada 2 macam Upaya Hukum yaitu Upaya Hukum Biasa dan Upaya Hukum Luar Biasa. Perbedaan antara keduanya adalah bahwa pada azasnya upaya hukum biasa menangguhkan eksekusi (kecuali bila terhadap suatu putusan dikabulkan tuntutan serta mertanya) sedangkan Upaya Hukum Luar Biasa tidak menangguhkan eksekusi .

Upaya Hukum Biasa terdiri dari :

  1. Banding

Banding merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu pihak atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Negeri. Para pihak mengajukan banding bila merasa tidak puas dengan isi putusan pengadilan negeri kepada Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri dimana putusan tersebut dijatuhkan.

Dengan diajukannya banding, maka Putusan terhadap Pengadilan Negeri belum dapat dilaksanakan, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap sehingga belum dapat di eksekusi kecuali pada putusan Uit Voerbaar Bij Voeraad.

 

Dasar Hukum Banding diatur dalam Pasal 188 sd 194 HIR ( Untuk daerah Jawa Dan Madura) dan dalam Pasal 199 sd 205 Rbg ( Untuk luar Jawa dan Madura) serta berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 5 UU No. 1/ 1951 (Undang-Undang Darurat) No 1/1951 . Pasal188 sd Pasal 194 HIR dinyatakan tidak berlaku lagi dan digantu dengan UU Bo. 20/ 1947 Tentang Peraturan Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura.

  1. Kasasi

Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi. Para Pihak dapat mengajukan Kasasi bila merasa tidak puas dengan isi keputusan Pengadilan Tinggi Kepada Makhamah Agung. Bila suatu permohonan kasasi terhadapPutusan Pengadilan dibawahnya diterima oleh Makhamah Agung , maka Putusan tersebut di batalkan oleh Makhamah Agung.

Alasan –Alasan Mengajukan Kasasi :

  1. Tidak berwennag atau melampaui batas wewenang (Kompetensi relatif dan Absolut ) Pengadilan
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
  3. Lalai memenuhi syarat –syarat yang di wajibkan oleh Peraturan Perundang-Undangan

Tenggang Waktu Mengajukan Kasasi, disampaikan 14 hari setelah Putusan atau Penetapan pengadilan yang dimaksud diberitahukan kepada Pemohon.

  1. Verzet

Verzet merupakan salah satu upaya hukum biasa yang diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu Putusan Pengadilan Negeri. Verzet dapat diajukan oleh seorang Tergugat yang dijatuhi putusan Verstek, akan tetapi upaya Verzet hanya bisa diajukan satu kali bila terhadap upaya verzet ini tergugat tetap di jatuhi putusan Verstek maka tergugat harus menempuh upaya hukum Banding.

VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum tetapi ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi  ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.