Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (uu No 21 / 2007)

Perdagangan orang menurut pasal 1 angka 1 UU NO 21 Tahun 2007 Adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan , pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan , penyalahgunaan kekuasaan, posisi rentan penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan oleh UU no 21 Tahun 2007.

Subjek TPPO meliputi;

  1. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental fisik, seksual, ekonomi, dan atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
  2. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Salah Satu Bentuk TPPO

Pasal 2 TPPO UU No 21 Tahun 2007

  1. Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat, walaupun memperoleh persetujuan, dari orang yang memegang kendali atas orang lain untuk tujuan mekeksploitasi orang tersebut di wilayahnegara Republik Indonesia Di pidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.120.000.000 ( Seratus Dua Puluh Juta) dan paling banyak Rp. 600.000.000( Enam Ratus Juta Rupiah)
  2. Jika perbuatan yangdimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang tereksploitasi, maka pelaku dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli dibidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan yang mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi  ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.