Tindak Pidana Korupsi
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , telah dijelaskan secara gamblang mengenai arti dari Tindak Pidana Korupsi Serta di rumuskan pula 30 (Tiga Puluh) bentuk/jenis Tindak Pidana Korupsi , Ketiga puluh bentuk tersebut kemudian dapat disederhanakan kedalam Tujuh Kelompok besar yaitu Kerugian Keuangan Negara, Suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang , benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
1. Kerugian Keuangan Negara Pasal 2 ayat (1) Tipikor Jo Putusan Makhamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengatur bahwa :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah)
2. Suap – Menyuap Contoh perbuatan suap dalam UU TIPIKOR dan Perubahannya diantaranya diatur dalam Pasal 5 UU 20/2001 yang berbunyi :
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000.00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dan paling banyak 250.000.000.00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta rupiah.
a. Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau
b. Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
3. Penggelapan dalam Jabatan, Pasal 8 UU 20/2001 yang berbunyi :
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga ) yahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 150.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah danpaling banyak 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
4. Pemerasan
Pemerasan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi berbentuk tindakan :
1. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
2. Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktumenjalankan tugas, telah menggunakan tanah negara yang diatasnya terdapat hak pakai, seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, telah merugikan orang yang berhak.

5. Perbuatan Curang

6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan
Benturan kepentingan dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah adalah situasi dimana seorang pegawai atau penyelenggara negara,baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan , pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus ataumengawasinya.
7. Gratifikasi
Setiap gratifikasi kepada pegawainegeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya maupun kewajiban serta tugasnya dengan ketentuan :
1. Yang nilainya Rp. 10 Juta atau lebih pembuktiannya bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
2. Yang nilainya kurang dari Rp. 10 Juta, Pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dibuktikan oleh penuntut umum.
VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli dibidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan yang mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.