Tindak Pidana DI bidang Perpajakan
Ada beberapa Contoh Tindak Pidana di bidang Perpajakan antara lain :
-Membuat Faktur pajak tidak berdasarkan transaksi Sebenarnya;
– Melakukan Pemungutan pajak tetapi setor ke negara
– Wajib pajak tidak melaporkan harta kekayaan di surat pemberitahuan (SPT) secara tidak benar, atau memalsukan Faktur Pajak dan Lain-Lain.
Baik dalam Tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus terkait bidang perpajakan, perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati, mengingat dalam perbuatan tindak pidana di pbidang perpajakan hampir selalu berkaitan dan mencakup rumusan tindak pidana lain, baik yang bersifat umum ataupun khusus.
Penyelesaian Tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan dengan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya. Sifat Undang-Undang Tindak Pidana Khusus di Bidang Perpajakan dan kekhususan Perbuatan Pidana di Bidang Perpajakan sebagai bunyi “Lex Specialis Derogat Legi Generalis” yang bermakna aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.
Pasal 36 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
“Pegawai Pajak yang dalam melakukan tugasnya terbukti melakukan pemerasan dan pengancaman kepada wajib pajak untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum diancam dengan Pidana sebagaimana dimaksud dalam asal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”
Subjek yang dikenakan ancaman pidana di bidang perpajakan yakni meliputi perbuatan oleh Wajib Pajak, Petugas Pajak, atau pihak ketiga terkait yang dilakukan sebelum, pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan, sebagai perbuatan persiapan, mempermudah atau memperlancar hasil tindak pidana Perpajakan.
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat, Legal Corporate And Tax Lawyer Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultaan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan kemampuan yang mumpuni serta pengalaman yang memadai baik Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Recent Comments