Tindak Pidana Bidang Perbankan

Tindak Pidana biang perbankan dimaksudkan untuk menampung segala jenis perbuatan melanggar hukum yag berhubungan dengan kegiatan-kegiatan dalam menjalankan usaha bank.

Jenis- Jenis Tindak Pidana Perbankan

Dalam Undang-Undnag Perbankan terdapat tiga belas macam tindak pidana dari mulai pasal 46 sampai dengan Pasal 50 A.

Ketiga belas Tindak pidana itu dapat di golongkan kedalam empat macam :

-Tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan di atur dalam Pasal 46.

– Tindak pidana yang berkaitan dengan rahasia bank, diatur dalam Pasal 47 ayat (1) ayat (2)

– Tindak Pidana yang berkaitan dengan pengawasan dan pembinaan bank diatur dala Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2)

-Tindak pidana yang berkaitan dengan usaha bank iatur dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a, b,c ayat (2) huruf a,b, Pasal 50 dan Pasal 50 A

Pasal 46 merupakan satu-satunya pasal dalam Undang-Undang Perbankan yang mengenakan ancaman hukuman terhadap korporasi dengan menuntut mereka yang memberi perintah atau pimpinannya.

VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang  hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan  kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan   Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.