TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Tindak Pidana Pencucian Uang / money laundering adalah suatu kegiatan melawan hukum yangdilakukan oleh pihak yang bertanggungjawab dan hanya memikirkan untuk keuntungan pribadi . kegiatan buruk ini hanya memikirkan untuk keuntungan pribadi. Yaitu dapat berupa tindakan menempatkan, membayarkan mentransfer, menghibahkan, membelanjakan, menyumbangkan, menitipkan, membawa, keluar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahui berasal dari sebuah tindak pidana, bermaksud untuk menyembunyikan sumber harta kekayaan seolah menjadi harta kekayaan yang sah dan sesuai dengan hukum.

Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang

Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)

“Setiap orang yang menempatkan mentransfer mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menularkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakanhasil tindak pidana (Sesuai Pasal 2 ayat 1 ) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana kaarena tindak pidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun atau paling banyak denda Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah)

Pasal 4 Undang –Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU)

“Setiap orang yang ,enyembunyikan atau menyamarkan asal usul sumber lokasi Peruntukan, pengalihan hak hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut di duganya merupakan hasil tindak pidana sesuai (Pasal 2 ayat 1 ) dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) UU TPPU

Pasal 4 Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 2010

“Setiap orang yang menerima atau menguasai, penempatan pentransferan , pembayaran, hibah , sumbangan , penitipan penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinyaatau patut diduganya merupakan hasil tindana dengan pidana penjara 5 (lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar

VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara terbaik, Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultaan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang  hukum lainnya. Serta selalu sukses dalam menangani berbagai perkara baik litigasi dan non litigasi

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.