Proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah Prosedur yang dapat dilakukan debitur untuk menghindari kepailitan. Menurut Pasal 222 ayat (2) Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU), Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat di tagih, Dapat memohon PKPU.

Tujuan Pengajuan PKPU adalah agar Debitur dapat mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kreditur, baik kreditur preferen maupun konkuren.

Permohonan PKPU

PKPU diajukan oleh debitur yang mempunyai lebih dari 1 kreditur maupun oleh kreditur. Permohonan PKPU diajukan ke Pengadilan Niaga dengan ditandatangani oleh pemohon dan oleh advokatnya. Prosedur Permohonan PKPU dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 224 UU KPKPU sebagai berikut :

  1. Permohonan Penundaan Kewajiban pembayaran Utang sebagaimana diamksud dalam Pasal 222 harus diajukan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan ditandatangani oleh Pemohon dan Oleh Advokatnya.
  2. Dalam Hal Pemohon adalah Debitur permohonan penundaan kewajiban pembayaran Utang harus disertai daftar yang menurut sifat, jumlah piutang, dan utang debitur beserta surat bukti secukupnya.
  3. Dalam hal Pemohon adalah Kreditur , wajib memanggil debitur melalui juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum sidang.
  4. Pada sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Debitur mengajukan daftar yang memuat sifat, jumlah piutang, dan utang Debitur beserta surat bukti secukupya dan bila ada , rencana perdamaian.
  5. Pada surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilampirkan rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222.
  6. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2) ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) belaku mutatis, mutandis sebagai tata cara pengajuan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dpada ayat (1).

 

VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di Satu bidang hukum tapi juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan yang mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi  ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.