Proses Hukum Bagi Pelaku KDRT
Ketentuan Pidana Atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga diatur dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( UUPKDRT) dalam Pasal 1 angka 1 UU PKDRT dijelaskan bahwa KDRT adalah :
“Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama Perempuan , yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga”
Adapun Ruang Lingkup rumah tangga menurut Pasal 2 ayat (1) UU PKDRT terdiri atas :
- Suami, isteri, anak;
- Orang-Orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian, yang menetap dalam rumah tangga, dan atau
- Orang yang bekerja membantu rumah tangga menetap dalam rumah tangga tersebut;
Berbagai bentuk kekerasan yang dikategorikan sebagai KDRT menurut Pasal 5 UU PKDRT terdiri atas :
- Kekerasan Fisik;
- Kekerasan Psikis;
- Kekerasan Seksual dan;
- Penelantaran Rumah Tangga;
Ketentuan Pidana terhadap Perbuatan-Perbuatan tersebut kemudia diatur lebih lanjut dalam Pasal 44 dan Pasal 45 UU PKDRT.
Pasal 44
- Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun ataudenda paling banyak Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah)
- Dalam Hal Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan piidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp.30.000.000,- (Tiga PuluhJuta Rupiah)
- Dalam Hal Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta rupiah)
- Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak 5 juta rupiah.
Pasal 45
- Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf B dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000.000 (Sembilan Juta Rupiah)
VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum tetapi ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Recent Comments