Proses Hukum Bagi Pelaku Kejahatan Perkosaan, Pencabulan dan Perzinahan.
Delik Aduan
Delik aduan merupakan delik yang hanya bisa di proses apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.
A. Delik Aduan Absolut, ialah delik (peristiwa pidana ) yang selalu hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan seperti tersebut dalam Pasal 284,287,293, 310, dan berikutnya 332, 322, dan 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP )
B. Delik Aduan relatif, ialah delik (peristiwa pidana) yang biasanya bukan merupakan delik aduan akan tetapi jika dilakukan oleh sanak keluarga yang di tentukan dalam Pasal 367 KUHP, lalu menjadi delik aduan relatif ini tersebut dalam pasal 367, 370,276,394,404, dan 411 KUHP.
Pada Pasal 285 KUHP tentang Tindak pidana “ Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan emmaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia , dihukum karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun”
Dari rumusan Pasal 285 KUHP diatas dapat diketahui bahwa perkosaan adalah delik biasa dan bukan delik aduan, maka dari itu dapat memperoses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.
Pencabulan Pada Anak
Sebagaimana Pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Pasal 76 D UU 35/ 2014
“ Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”
Pasal 76 E UU 35.2004
“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”
Dengan demikian delik persetubuhan dengan anak merupakan delik biasa, bukan dleik aduan. Delik biasa dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban)
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIABanda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.