PRAPERADILAN

PraPeradilan

Prapradilan merupakan wewennag hakim untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP (UU No 8 Tahun 1981) Undang-Undang Tentang :

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau permintaan tersangka dan atau penahanan atas permintaan tersangka ataukeluarga atau pihak lain atas kuasa tersangka.
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

Praperadilan dipimpin oleh satuhakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang Panitera (Pasal 78 ayat (2) KUHAP).

Dalam Pemeriksaan sah atau tidaknya Suatu Surat Penghentian Penyidikan Perkara / SP3 merupakan salah satu lingkup wewenang praperadilan. Pihak Penyidik atau pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan pemeriksaan (praperadilan) tentang sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan. Permintaan tersebut diajukan kepada ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya ( Pasal 1 angka 10 huruf b Jo Pasal 78 KUHAP).

VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli dibidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan yang mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non LitigasiĀ  ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.