Perkawinan menurut Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di definisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, maka Hukum perkawinan Indonesia berasaskan Monogami.
Undang-Undang Perkawinan memberikan pengecualian yang mana pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari satu (Poligami) dengan ketentuan sebagai berikut :
- Adanya Persetujuan dari suami dan isteri. dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika Isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannyadan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, Tidak ada kabar dari isteri minimal 2 tahun , Sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadila, Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak.
- Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika : isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, Isteri tidak dapatmenjalankan kewajibannya.
Izin tersebut diberikan jika berpendapat adanya cukup alasan hukum bagi pemohon (suami) untuk beristeri lebih dari seorang.
Poligami dalam Hukum Islam – Kompilasi Hukum Islam
a. suami hanya boleh beristeri terbatas sampai dengan 4 isteri pada waktu bersamaan;
b. Harus mampu berlaku adil kepada isteri-isterinya dan anak-anaknya;
c. Harus memperoleh persetujuan isteri di ertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang pengadilan agama;
d. Harus mendapat izin dari pengadilan agama;
Dalam QS. An.Nissa ayat 129 yang merupakan sumber hukum Islam telah menegaskan ” Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri mu walaupun kamu sangat ingin berbuat demiikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai ) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung ”
Dalam buku Kaidah Tafsir, Quraish Shihab hal 88 menjelaskan penggunaan huruf nafy dalamayat tersebut mengandung makna tidak akan sama sekali sampai kapanpun.
VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Recent Comments