Permohonan Wali Adhol (adlal)
Wali adhol (adlal) adalah wali nasab yang membangkang/ menolak untuk menikahkan puterinya dengan alasan tertentu. Untuk menentukan seorang ayah sebagai wali adhol, diperlukan permohonan / gugatan di pengadilan agama dimana wanita tersebut bertempat tinggal. Jika nantinya dalam persidangan terbukti bahwa ayah tersebut tidak mau menjadi wali bagi puterinya dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh syar’i misalnya calon suami kurang tampan, kurang kaya, hitam dan lain sebagainya maka ayah tersebut akan ditetapkan sebagai wali adhol kemudian para wali hakimlah yang akan menjadi wali nikah tersebut. Namun sebaliknya jika alasan penolakan sang ayah bisa diterima secara syar’i maka permohonan / gugatan penetapan wali adhol akan ditolak oleh pengadilan agama yang berwenang misalnya calon suami tidakberagama Islam Atau Residivis (Pembunuhan dan seterusnya).
Agar pernikahan sah secara agama dan hukum negara, tentu pernikahan itu harus dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Hukum Islam, seperti diatur dalam Pasal 14 KHI, untuk melaksanakan perkawinan harus ada :
- Calon suami
- Calon istri
- Wali nikah
- Dua orang saksi dan
- Ijab kabul
Menurut hukum islam kelima syarat tersebut diatas harus dipenuhi agar perkawinan sah. Selain itu pasangan suami istri tersebut harus mencatatkan perkawinannya ke KUA / dan mendapatkan buku nikah sebagai bukti pencatatan perkawinan.
VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli dibidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan yang mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.