Perlindungan Hukum Pasien Korban Malpraktik Oleh Dokter

Bentuk Perlindungan hukum terhadap korban malpraktik oleh dokter yang diatur dalam KUH Perdata, yaitu berupa peraturan pertanggung jawaban dokter yang melakukan malpraktik untuk memberikan ganti rugi kepada korban malpraktik atas kerugian yang timbul karena :

  1. Tidak ditepatinya perjanjian terapeutik yang telah disepakati oleh dokter atau wanprestasi (cidera janji) berdasarkan pasal 1239 KUH Perdata
  2. Perbuatan melawan hukum, yaitu berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata
  3. Kelalaian atau ketidak hati-hatian dalam berbuat atau bertindak yaitu berdasarkan Pasal 1366 KUH Perdata
  4. Melalaikan kewajiban berdasarkan Pasal 1367 ayat (3)

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak diatur dengan jelas tentang pasien atau korban malpraktik. Namun pasien yang merupakan korban malpraktik merupakan konsumen. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 756/MEN.KES/SK/IV/2004 tentang persiapan Liberasi perdagangan dan jasa dibidang kesehatan menyatakan bahwa jasa layanan kesehatan termasuk bisnis. Bahkan WTO (Word Trade Organisation) memasukan Rumah sakit, dokter, bidan maupun perawar sebagai pelaku usaha.

Perlindungan Hukum terhadap korban malpraktik kedokteran sebagai konsumen dapat dilihat dalam ketentuan pasal 19 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

VDS & Partners merupakan salah satu pengacara terbaik di bidang Hukum Kesehatan. VDS & Partners law firm telah mendampingi beberapa klien dalam menengani beberapa kasus malpraktek kedokteran dan Rumah sakit , diantaranya : Kegagalan Operasi Oleh dokter bedah, kegagalan persalinan, Salah diagnosis sehingga salah dalam Pengobatan, Kematian Pasien yang tidak wajar dan lain sebagainya.

VDS & Partners Law Firm Merupakan Salah satu Pengacara Terbaik di bidang hukum kesehatan   , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultasn Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum tetapi ahli dalam bidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi  ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA

Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.