Perceraian Bagi Pasangan Non Islam

Gugatan perceraian bagi bagi pasangan non Islam dapat diajukan ke Pengadilan Negeri. Sesuai dengan Pasal 20 ayat 1 PP 9/1975 Bahwa gugatan perceraian dapat diajukan oleh suami atau isteri atau kuasanya kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.

Namun Jika tempat tinggal atau kediaman Tergugat tidak jelas dan diketahui atau berpindah – pindah , gugatan perceraian dapat dilakukan ke Pengadilan di wilayah kediaman Penggugat.

Syarat Perceraian dalam Hukum Indonesia

Perceraian adalah salah satu sebab putusnya perkawinan yang diatur oleh undang-undang yaitu Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 39 UU Perkawinan Menyebutkan :

  1. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak
  2. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri
  3. Tata cara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalan Peraturan perundang-Undangan tersendiri.

Adapun alasan-alasan perceraian sebagaimana disebutkan dalam PP 9/1975 Adalah sebagai berikut :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk , pemadat, penjudi dan lain-lain sebagaimana sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut- turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah, atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyaki dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami atau isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

 

VDS & Partners Law Firm Merupakan advokat dan Mediator. di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli di satu bidang hukum, namun juga ahli dalam bidang  hukum lainnya. Selain itu memiliki tim dengan  kemampuan dan pengalaman yang mumpuni dalam penanganan   Perkara di Pengadilan (Litigasi) Maupun Di luar Pengadilan (Non Litigasi)

WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIABanda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Malang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.

Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.