Perceraian Bagi Non Muslim
Dalam Pasal 2 UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi :
“ Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”
“Tiap Perkawinan di catat menurur peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Untuk proses perceraiannya hanya dapat dilakukan di sidang pendilan seperti yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 yang berbunyi sebagai berikut :
“ Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak dapat hidup rukun sebagai suami suami isteri”
“Tata cara perceraian di depan sidangpengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri”
Alasan-Alasan menurut hukum yang dapat di jadikan alasan Perceraian bagi Non Muslim :
- Salah satu pihak berbuat zina, pemabuk, pemakai obat terlarang, penjudi, dan lain sebagainya yang sulit di sembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan alasan yang sah serta karena hal lain di luar kemampuannya
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat
- Salah satu pihak mengalami cacat badan atau penyakit sehingga tidak dapat melakukan hubungan suami isteri
- Terjadi pertengkaran dan perselisihan terus menerus tanpa ada kemungkinan penyelesaian
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun atau lebih berat.
VDS & Partners Law Firm Merupakan Pengacara Terbaik , Karena di dukung oleh sumber daya Advokat –Konsultaan Hukum-Mediator yang tidak hanya ahli dibidang hukum lainnya. Selain itu Tim yang memiliki kemampuan yang mumpuni dan pengalaman yang memadai baik Litigasi Maupun Non Litigasi ( Di dalam Pengadilan dan Di luar Pengadilan).
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Banda Aceh,Medan, Pekanbaru, Padang Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Surabaya, Mlang,Denpasar, Bali,Balikpapan,Pontianak, Samarinda, Makassar, Palu, Manado,Kendari, Bitung, Dan Lain Sebagainya.
Untuk Wilayah JABODETABEK dan Jawa Barat meliputi Kota/Kabupaten Karawang, Bandung, Bandung Barat,Bekasi,Bogor, Ciamis, Cianjur, Cirebon, Garut, Indramayu, Kuningan ,Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Subang,Sukabumi, Sumedang,Tasikmalaya, Banjar, Cimahi.
Recent Comments